
Polres Pematangsiantar Berhasil Meringkus Pengedar Narkoba di Gang Jespam: Komitmen Berantas Narkoba Terus Ditegakkan
Pematangsiantar || Dutchoverrestaurant – Polres Pematangsiantar terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba. Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar kembali berhasil menangkap seorang pemilik narkotika jenis sabu di Jalan Madura bawah Gang Jespam, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Kamis, 6 Maret 2025, dini hari pukul 00.30 WIB.
Identitas Pelaku dan Kronologi Penangkapan
Kapolres Pematangsiantar, AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK, melalui Kasat Narkoba AKP JH. Pardede SH, mengonfirmasi pada Jumat (7/3/2025) pagi bahwa pelaku berinisial MBN (24), merupakan warga Jl. Madura bawah, Kelurahan Bantan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar.
AKP JH. Pardede menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan aktivitas transaksi narkoba di sekitar lapangan badminton di Jalan Madura bawah Gang Jespam.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Sat Resnarkoba melakukan penyelidikan intensif. Pada Kamis, 6 Maret 2025, dini hari pukul 00.30 WIB, petugas berhasil menangkap tersangka MBN saat sedang duduk di samping lapangan badminton sambil memegang sebuah tablet yang diduga berisi transaksi narkoba.
Penggeledahan dan Penemuan Barang Bukti
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan uang tunai sebesar Rp. 750.000 di kantung celana MBN, yang diakui sebagai hasil penjualan sabu. MBN juga mengaku menyimpan sabu di rumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba segera membawa tersangka ke rumahnya yang berada di Jalan Madura bawah.
Penggeledahan di rumah MBN dilakukan dengan disaksikan oleh ketua RT setempat. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 paket sabu dengan berat bruto 0,45 gram di atas tempat tidur, serta 1 bungkus plastik berisi puluhan plastik kosong di dalam lemari pakaian.
Proses Hukum dan Pengembangan Kasus
Tersangka MBN mengakui bahwa seluruh barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. MBN beserta barang bukti kemudian dibawa ke ruang pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar untuk proses lebih lanjut.
“Hingga saat ini, tersangka MBN sedang dalam pemeriksaan intensif untuk pengembangan kasus dan akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH. Pardede.
Dengan penangkapan ini, Polres Pematangsiantar sekali lagi menunjukkan keseriusannya dalam memerangi peredaran narkoba demi menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Untuk informasi lebih lanjut mengenai kegiatan Polres Pematangsiantar, kunjungi Dutchoverrestaurant.