
Kasus Dugaan Penganiayaan Roy Sagala: Kuasa Hukum Desak Polres Dairi Bertindak Cepat demi Keadilan
DAIRI TEVRI TV – Kasus dugaan penganiayaan terhadap Roy Sagala, yang menyeret nama wakil bupati Dairi terpilih, Wahyu Sagala (WS), dan Ion Manik, terus bergulir. Penganiayaan ini diduga terjadi di gudang Wahyu Sagala di Jalan Tigalingga KM 3 (Lae Nuaha), Kecamatan Siempat Nempu Hulu, Kabupaten Dairi, pada 6 Januari 2025. Hingga saat ini, kepastian hukum bagi Roy Sagala masih belum terwujud.
Desakan Kuasa Hukum
Supri Silalahi, selaku kuasa hukum Roy Sagala, mendesak Polres Dairi untuk segera menindaklanjuti kasus penganiayaan yang menimpa kliennya. Laporan polisi dengan nomor LP/B/12/1/2025/SPKT POLRES DAIRI /POLDA SUMATERA UTARA tertanggal 09 Januari 2025 telah diajukan. Desakan ini disampaikan dalam konferensi pers yang diadakan pada Sabtu, 15 Februari 2025, di kantor DPC Perari Jalan Sudirman, Sidikalang, Kabupaten Dairi.
Harapan Kuasa Hukum dan Dampak Psikologis Korban
Supri Silalahi berharap Polres Dairi bertindak profesional dalam menangani perkara ini. Ia juga meminta agar pelantikan Wahyu Sagala sebagai wakil bupati Dairi terpilih ditunda hingga kasus ini benar-benar selesai dan terang benderang.
“Sebagai kuasa hukum Roy Sagala, kami meminta DPRD untuk merekomendasikan kepada Menteri Dalam Negeri RI agar menunda pelantikan Wahyu Sagala sebelum perkara ini tuntas,” ujar Supri Silalahi. Ia menambahkan bahwa penundaan ini penting demi kelancaran proses hukum, persamaan di hadapan hukum bagi semua warga negara, dan keadilan bagi korban.
Akibat penganiayaan tersebut, Roy Sagala mengalami trauma psikologis, ketakutan, lebam, dan sakit di sekujur tubuhnya. Supri Silalahi menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan demi memulihkan kondisi kliennya. Kunjungi Dutch Oven Restaurant untuk informasi lebih lanjut.
(Ss)