
Polres Bitung Ungkap Kasus Pemerkosaan dan Pembunuhan Siswi SMK 1 Bitung: Rilis Pers Lengkap
PRESS RELEASE
Polres Bitung telah berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia, atau pembunuhan, yang terjadi pada hari Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 09.30 WITA di kamar kost Mawar nomor 6, yang terletak di Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.

Identitas Tersangka
Nama: ADjA Alias AKRI (AA)
Jenis Kelamin: Laki-laki
Umur: 20 tahun
Pekerjaan: Karyawan Swasta
Status: Belum Menikah
Alamat: Kelurahan Wangurer Barat, Kecamatan Madidir, Kota Bitung

Identitas Korban
Nama: MI Alias Mutia
Umur: 18 Tahun
Pekerjaan: Pelajar
Alamat: Kelurahan Manembo-nembo Atas, Kecamatan Matuari, Kota Bitung
Tersangka ADjA alias Akri berhasil ditangkap pada hari Rabu, 4 September 2024, pukul 15.00 WITA di Kelurahan Manembo-nembo Bawah, Kecamatan Matuari, Kota Bitung.
Kronologis Kejadian
Pada hari Senin, 19 Agustus 2024, sekitar pukul 08.30 WITA, tersangka ADjA alias Akri berangkat kerja bersama pacarnya, Saski Nurain Van Gobel, menuju perusahaan pengalengan ikan. Sesampainya di lokasi, tersangka menurunkan Saski di depan warung dekat perusahaan. Tersangka beralasan ingin mengantar sepeda motor ke ayahnya di kompleks SMP 12 Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Namun, tersangka tidak pergi ke rumah orang tuanya, melainkan kembali ke kost Mawar.
Sekitar pukul 09.30 WITA, tersangka tiba di kost Mawar. Ia mengangkat pakaian yang dijemur di depan kamar kost nomor 6 yang dihuni oleh korban, MI alias Mutia. Saat mengangkat pakaian, tersangka melihat pintu kamar kost korban terbuka sedikit. Tersangka lalu masuk ke kamarnya untuk meletakkan pakaian, kemudian pergi ke kamar kost korban.
Di depan kamar kost korban, tersangka membuka pintu dan melihat korban sedang tidur mengenakan daster hitam bermotif bintik orange tanpa celana dalam. Di samping korban, tersangka melihat HP merek Redmi Note 9 berwarna biru dongker. Tersangka masuk dan menutup pintu dengan kunci grendel.
Kemudian tersangka ADjA alias Akri mendekati korban MI alias Mutia dan mengambil HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker untuk dipindahkan sedikit jauh dari korban, kemudian tersangka ingin memeluk korban untuk menyetubuhi korban, namun korban terbangun, lalu tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangan tersangka lalu menggigit pipi kiri korban.
Setelah melihat korban tidak bergerak, tersangka memeriksa napas korban. Kemudian, tersangka membuka celananya dan menyetubuhi korban yang sudah tidak bernyawa selama sekitar 6 menit, hingga mengeluarkan spermanya di dalam kemaluan korban.
Setelah selesai, tersangka memakai celananya kembali dan mengambil HP Redmi Note 9 milik korban. Saat hendak keluar kamar, tersangka melihat dompet korban dan mengambil uang sebesar Rp. 150.000. Tersangka kemudian keluar kamar dan pergi bekerja menggunakan sepeda motor.
Uang hasil curian tersebut digunakan untuk membeli bensin sepeda motor.
Pada hari Selasa, 20 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka menjual HP korban kepada Nawir Isak di kompleks SMP 12 Kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, Kota Bitung, seharga Rp. 350.000. Uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan untuk keperluan sehari-hari.
Modus Operandi
Tersangka sudah memiliki niat untuk menyetubuhi korban. Pada hari Minggu, 18 Agustus 2024, sekitar pukul 18.00 WITA, tersangka pernah naik ke atas plafon kamar korban melalui lubang plafon di kamar mandi kost tersangka untuk mengintip korban saat mandi atau berganti pakaian.
Hasil labfor menunjukkan bahwa cairan sperma yang ditemukan pada kemaluan korban identik dengan sampel DNA tersangka.
Barang Bukti yang Disita
- Satu lembar kaos lengan panjang bergambar boneka Stich warna hitam dengan lengan abu-abu.
- Satu lembar celana pendek warna hitam.
- HP merek Redmi Note 9 warna biru dongker.
Pasal yang Disangkakan
Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan, dan Pasal 365 ayat (3) KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan yang Menyebabkan Korban Meninggal Dunia.
Ancaman Hukuman
- Pasal 15 ayat (1) huruf J dan O Undang-Undang Republik Indonesia No. 12 Tahun 2022 diancam hukuman 17 tahun penjara.
- Pasal 338 KUHP diancam dengan hukuman 15 tahun penjara.
- Pasal 365 ayat (3) KUHP diancam hukuman 15 tahun penjara.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai berita kriminal dan kejadian terkini, kunjungi Dutch Oven Restaurant. Kami menyajikan informasi terpercaya dan terkini untuk Anda. Dapatkan berita menarik lainnya di sini.