
Masyarakat Adat Kesultanan Kerajaan Kembar Gowa Tallo Makassar menghadiri persidangan di Pengadilan Negeri Makassar terkait sengketa lahan rel kereta api Segmen E Maros-Parepare pada Kamis, 20 Februari 2025.
Gugatan ini diajukan oleh Ma’gau Raja Tallo ke XIX, Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete, bersama masyarakat adat. Kasus ini telah berlangsung selama beberapa bulan dan melewati beberapa tahap persidangan. Dalam sidang terbaru, tim kuasa hukum menghadirkan bukti dokumen untuk diperiksa oleh majelis hakim.
Dalam proses persidangan, pihak tergugat—Direktorat Jenderal Perkeretaapian dan Badan Pertanahan—tidak dapat menunjukkan dokumen lengkap terkait perkara yang sedang dibahas.
Kuasa Hukum Raja Tallo, Muh. Taufik, SH, menegaskan bahwa proses hukum ini sangat penting karena telah menghadirkan bukti-bukti kuat dalam sidang sengketa lahan rel kereta api Segmen E. Ia juga menyampaikan bahwa majelis hakim meminta pihak tergugat untuk melengkapi dokumen mereka dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 6 Maret 2025.
Di lokasi yang sama, Muh. Akbar Amir Sultan Aliyah Daeng Manaba Karaeng Tanete, yang juga menjabat sebagai Mangkubumi Kerajaan Gowa, menyatakan bahwa upaya hukum ini dilakukan demi melindungi hak masyarakat adat yang merasa dirugikan dalam proses pembebasan lahan untuk proyek rel kereta api.
Ia juga menyoroti dugaan keterlibatan oknum yang melakukan pendataan kepemilikan lahan masyarakat adat secara tidak benar. Akibatnya, banyak nama yang terdaftar sebagai pemilik lahan tanpa sepengetahuan mereka, sementara hasil kerja oknum-oknum tersebut dianggap sebagai kebenaran oleh pihak-pihak terkait. Namun, menurutnya, kenyataan di lapangan menunjukkan adanya rekayasa dan ketidakjujuran dalam proses tersebut.