
Pematang Siantar, Indonesia – Samsudin Harahap, yang lebih dikenal dengan nama Udin Siantar, baru-baru ini melaporkan beberapa individu ke pihak kepolisian setelah menerima ancaman pembunuhan. Ancaman tersebut muncul usai sebuah postingannya yang membahas penggerebekan besar-besaran terhadap peredaran narkoba di wilayah Pematang Siantar menjadi viral di media sosial.
Kejadian ini bermula pada 15 Januari 2025, ketika Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut melakukan penggerebekan terhadap sebuah markas yang diduga merupakan tempat peredaran narkoba di Gang Bajigur, Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengungkap sejumlah barang bukti dan melakukan penangkapan terhadap beberapa tersangka.
Pasca-penggerebekan, pada 16 Januari 2025, Samsudin Harahap memposting sebuah kritik di akun Facebook-nya yang mengungkapkan keprihatinannya terhadap kinerja lembaga pemberantasan narkoba di kota tersebut, terutama Polres dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Siantar. Dalam postingannya, Samsudin menyebutkan bahwa lembaga-lembaga ini terkesan apatis dalam menangani kasus peredaran narkoba, dan mengusulkan agar dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait kemungkinan adanya keterlibatan oknum dari institusi terkait dalam jaringan tersebut.
Namun, postingan tersebut ternyata memicu reaksi keras dari beberapa individu yang tidak terima dengan kritik yang disampaikan Samsudin. Pengeran Harahap, M Zulkifli Harahap, dan beberapa orang lainnya yang diduga terlibat, menyambangi Samsudin saat ia sedang berada di Warkop Massa Kok Tong, yang terletak di Jalan Cipto Mangunkusumo, Kecamatan Siantar Barat, pada 17 Januari 2025. Di sana, Samsudin menghadapi intimidasi verbal yang keras dan bahkan ancaman pembunuhan.
Samsudin mengungkapkan bahwa dirinya disiram dengan air panas dan hampir dipukul, serta mendapatkan ancaman tegas dari salah satu pelaku, Pengeran Harahap, yang mengatakan, “Habislah kau. Mati lah kau. Udah tidak ada lagi penyesalan samamu, intinya kami habisi kau.” Selain itu, Pengeran Harahap juga menyebutkan, “Sudah, sudah, ayo kita pergi, gak usah disini kita habisi dia, nanti aja di luar sana kita matikan.”
Merasa terancam, Samsudin merasa kebingungan, mengingat kritik yang ia buat bukanlah ditujukan kepada individu tertentu, melainkan kepada Polres dan BNN Kota Siantar yang dinilai lamban dalam menangani kasus narkoba. “Ada apa ini? Yang saya soroti Polres dan BNN Siantar, tapi yang datang malah sekelompok orang yang mengancam,” kata Samsudin, masih terkejut dengan kejadian yang menimpanya.
Dalam laporan polisi yang dibuatnya, Samsudin juga menyebutkan bahwa salah satu pelaku, M Zulkifli Harahap, masih dalam status bebas bersyarat setelah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan. Samsudin merasa bahwa ancaman tersebut sangat serius dan mencemaskan keselamatan dirinya.
Kuasa hukum Samsudin, Roy Simangunsong, SH, menyatakan bahwa tindakan kekerasan dan ancaman yang diterima kliennya telah dilaporkan ke Polres Siantar dengan nomor laporan: LP/B/26/1/2025/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA. Roy menjelaskan bahwa postingan Samsudin di Facebook bukanlah untuk menyerang individu, melainkan sebuah apresiasi terhadap tindakan Polda Sumut yang berhasil menggerebek lokasi peredaran narkoba di Gang Bajigur, serta berharap agar Polres dan BNN Siantar juga dapat lebih gencar dalam memberantas narkoba di kota tersebut.
“Postingan itu tidak lebih dari sebuah harapan agar lembaga yang berwenang bisa bekerja lebih maksimal dalam pemberantasan narkoba. Namun, hal tersebut justru memicu ancaman pembunuhan terhadap klien kami,” ujar Roy.
Lebih lanjut, Roy mengingatkan pihak kepolisian, khususnya Polres Siantar, agar segera bertindak untuk menangkap para pelaku yang terlibat dalam pengancaman ini. “Ancaman pembunuhan adalah masalah serius yang menyangkut nyawa seseorang. Polres Siantar harus segera menangkap pelaku-pelaku yang mengancam keselamatan klien kami. Jangan biarkan kasus ini berlarut-larut,” tegas Roy dengan penuh penekanan.
Kejadian ini semakin menarik perhatian masyarakat, karena selain menyangkut ancaman pembunuhan, juga menyentuh isu yang lebih besar mengenai transparansi dan keaktifan lembaga-lembaga yang bertanggung jawab dalam pemberantasan narkoba. Masyarakat Pematang Siantar pun mulai memperhatikan lebih seksama tentang bagaimana instansi penegak hukum menangani kasus-kasus besar seperti peredaran narkoba yang kerap kali melibatkan oknum dari berbagai pihak.
Dalam situasi seperti ini, perdamaian dan penyelesaian melalui jalur hukum sangat penting untuk mencegah timbulnya ketegangan lebih lanjut. Kejadian ini diharapkan dapat menjadi titik balik bagi pihak berwenang untuk lebih proaktif dalam memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk peredaran narkoba, demi menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi masyarakat.
Samsudin, meskipun merasa terancam, tetap berharap agar insiden ini tidak mengganggu upaya pemberantasan narkoba di kota tersebut. “Saya hanya ingin agar masalah narkoba ini ditangani dengan serius. Kritik saya tidak bermaksud untuk menyerang siapa pun, tetapi untuk mendorong pihak berwenang agar lebih bertindak nyata dalam pemberantasan narkoba di Siantar,” tuturnya.
Seiring dengan berkembangnya situasi ini, diharapkan agar kasus ancaman pembunuhan terhadap Samsudin dapat segera diselesaikan dengan tuntas oleh pihak kepolisian, dan bahwa ke depannya, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menyampaikan kritik, meskipun untuk tujuan yang baik, agar tidak menimbulkan masalah yang lebih besar.