
Advokat Richard William: Razman dan Firdaus Tetap Bisa Berpraktik Tanpa BAS
JAKARTA – DUTCHOVERRESTAURANT – Richard William, seorang pakar hukum dan perundang-undangan yang juga dikenal sebagai Pendiri Perkumpulan Pengacara GAPTA, Forum Wartawan Jaya FWJ Indonesia, serta Ketua Umum Barisan Kepemudaan Republik Indonesia BK-RI, memberikan pandangannya terkait polemik yang melibatkan Dr. Hotman Paris Hutapea, S.H., dan Dr. H. Razman Arif Nasution, S.H., S.Ag., MA. Polemik ini berujung pada pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) oleh Pengadilan Tinggi Banten dan Ambon, yang menurut Richard tidak menghalangi Razman dan Firdaus untuk tetap beracara.

Kontroversi Pembekuan BAS Advokat
Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tinggi Banten Nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/ll/2025 tertanggal 11 Februari 2025, yang berisi tentang pembekuan Berita Acara Sumpah Advokat, telah menimbulkan keresahan di masyarakat yang mengharapkan kepastian hukum.

Surat tersebut menyebutkan bahwa Advokat M. FIRDAUS OIBOWO, S.H., dengan Nomor Induk Advokat 011-05969/ADV-KAI/2016, dianggap telah melanggar sumpah/janji Advokat. Pelanggaran ini terkait dengan peristiwa persidangan perkara pidana atas nama Terdakwa RAZMAN ARIF NASUTION di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada 6 Februari 2025. Tindakan pembekuan BAS ini dinilai sebagai upaya pembohongan dan pembodohan publik.

Landasan Hukum Profesi Advokat
Richard William merujuk pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 4 ayat (1) yang mewajibkan Advokat bersumpah sebelum menjalankan profesinya, serta Pasal 3 ayat (1) huruf f yang mensyaratkan kelulusan ujian yang diadakan oleh Organisasi Advokat.

Ia juga menyoroti bahwa Kongres Advokat Indonesia (KAI) didirikan berdasarkan AKTA PENDIRIAN ORGANISASI KONGRES ADVOKAT INDONESIA (K.A.I) Nomor : 08, bukan berdasarkan Pasal 32 ayat (4) Undang Undang Advokat, melainkan mengacu pada Undang Undang Ormas. Hal ini menurutnya, membuat BAS menjadi inkonstitusional dan bertentangan dengan UUD 1945.
Implikasi Terhadap Sistem Hukum
Richard William berpendapat bahwa pembekuan BAS merupakan upaya Mahkamah Agung untuk memonopoli hukum, sehingga hanya pihak-pihak yang sejalan dengan penerapan hukum acara yang diizinkan berpraktik di peradilan. Ia bahkan menyebut hal ini sebagai Kudeta Konstitusi dan/atau Kudeta Kewenangan Presiden, DPR, dan MK.
Richard menekankan pentingnya kesadaran hukum bagi para pencari keadilan dan mengingatkan untuk tidak hanya terpaku pada satu sumber informasi hukum. Menurutnya, saat ini kebohongan seringkali dianggap sebagai kebenaran, dan sebaliknya.
Pentingnya Pengawasan Pendidikan Hukum
Oleh karena itu, Richard William berharap agar orang tua mahasiswa hukum turut mengawasi pendidikan anak-anak mereka. Ia menilai bahwa pola pikir mahasiswa hukum masih terpengaruh oleh penerapan hukum acara yang telah dimodifikasi, sehingga menghambat perkembangan dan insting mereka sebagai calon penegak hukum.
Untuk informasi lebih lanjut mengenai isu-isu hukum dan berita terkini, kunjungi Dutch Oven Restaurant.